Syarat Plat Kuning Jabodetabek

Membeli kendaraan dengan Plat kuning memberi keuntungan tersediri, adapun syarat plat kuning jabodetabek karena Bea Balik Nama (BBN) plat kuning bisa dipotong hingga 40% sehingga harga jual kendaraan menjadi lebih murah, pajak tahunan juga lebih murah serta bebas ganjil-genap jika beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Namun untuk memprosesnya, Syarat Plat Kuning Jabodetabek ada dokumen tambahan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan yaitu harus memiliki rekom kuning yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) provinsi sesuai domisili anda. Lalu apa saja persyaratan untuk memproses rekom kuning? Berikut ini persyaratannya untuk area Jabodetabek.

Baca Juga : Benefit menggunakan plat kuning

Syarat Plat Kuning Jabodetabek

Persyaratan Rekom Kuning :

  1. Jakarta Barat (Atas Nama PT)
  • SRUT harus asli
  • Ijin Pool Kendaraan
  • KBLI bebas
  • Surat Permohonan Rekom Kuning
  • Surat Kuasa
  • NIB
  • Ijin Lokasi
  • Ijin Usaha
  • NPWP
  • Kemenkumham
  • Akte Pendirian
  • Foto Copy KTP Direktur
  1. Jakarta Timur (Atas Nama PT)
  • SRUT Harus Asli
  • KBLI Bebas
  • Surat Permohonan Rekom Kuning
  • Surat Kuasa
  • NIB
  • Ijin Lokasi
  • Ijin Usaha
  • NPWP
  • Kemenkumham
  • Akte Pendirian
  • Foto Copy KTP Direktur
  1. Jakarta Utara – Jakarta Pusat – Jakarta Selatan (Atas Nama PT)
  • KBLI Bebas
  • Surat Permohonan Rekom Kuning
  • Surat Kuasa
  • NIB
  • Ijin Lokasi
  • Ijin Usaha
  • NPWP
  • Kemenkumham
  • Akte Pendirian
  • Foto Copy KTP Direktur
  1. Bekasi (Atas Nama PT)
  • SRUT Asli (Apabila Tidak Ada Bisa ACC)
  • KBLI Nomor KBLI 49431 (Dapat Potongan 40%)
  • Surat Permohonan Rekom Kuning
  • Surat Kuasa
  • NIB
  • Ijin Lokasi
  • Ijin Usaha
  • NPWP
  • Kemenkumham
  • Akte Pendirian
  • Foto Copy KTP Direktur
  • SIUJPT Wilayah (Kabupaten Bekasi Harus Melampirkan, Kota Bekasi Tidak Harus Melampirkan)
  1. Tangerang (Atas Nama PT)
  • SRUT asli (Apabila tidak ada bisa ACC)
  • KBLI Nomor KBLI 49431 (Dapat Potongan 40%)
  • Surat Permohonan Rekom Kuning
  • Ijin Pool Kendaraan
  • Surat Kuasa
  • NIB
  • Ijin Lokasi
  • Ijin Usaha
  • NPWP
  • Kemenkumham
  • Syarat Plat Kuning Jabodetabek
  • Akte Pendirian
  • Foto Copy KTP Direktur
  1. Bogor (Atas Nama PT)
  • SRUT Asli (Apabila tidak ada bisa ACC)
  • KBLI nomor 52291 dan 77100
  • Surat Permohonan Rekom Kuning
  • Surat Kuasa
  • NIB
  • Ijin Lokasi
  • Ijin Usaha
  • NPWP
  • Kemenkumham
  • Akte Pendirian
  • Foto Copy KTP Direktur

Berikut diatas adalah Syarat Plat Kuning Jabodetabek untuk update tentang regulasi yang berlaku saat ini silahkan hubungi :